KUBU RAYA – Polres Kubu Raya terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli serta sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (25/10/2026).
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi rawan karhutla, area bekas kebakaran, lingkungan permukiman, hingga warga yang beraktivitas di lahan pertanian dan perkebunan.
Selain memantau kondisi wilayah, petugas juga melakukan sambang dialogis dengan masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai bahaya karhutla, larangan membakar lahan, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran lahan maupun aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui nomor 110 untuk menyampaikan laporan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Untuk mendukung pelaksanaan patroli dan mengantisipasi potensi kebakaran, personel turut membawa satu unit mobil patroli, satu unit mesin pemadam kebakaran, tiga gulung selang, satu selang isap, satu nozzle, serta spanduk imbauan karhutla.
Upaya preventif ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak karhutla, termasuk potensi kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, serta merusak lingkungan.
Petugas juga mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan bersama-sama menjaga wilayah Kubu Raya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Kubu Raya berharap terjalin kerja sama yang semakin kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam mencegah karhutla serta menjaga lingkungan agar tetap aman dan lestari.



