KUBU RAYA – Polres Kubu Raya terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam pelaksanaannya, personel menyusuri sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya Karhutla, termasuk kawasan sekitar permukiman serta lokasi yang sebelumnya pernah mengalami kebakaran.
Selain melakukan pengecekan di lapangan, petugas juga menyambangi warga yang ditemui untuk memberikan sosialisasi dan imbauan terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak serius Karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh masyarakat. Apabila menemukan kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan 110.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga menyiagakan sarana pendukung berupa satu unit mobil patroli, satu unit mesin pemadam kebakaran, tiga roll selang, satu unit selang isap, satu unit nozzle, serta banner imbauan Karhutla.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polres Kubu Raya dalam menciptakan situasi yang kondusif sekaligus meminimalisir potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya Karhutla, mengetahui aturan dan sanksi hukum yang berlaku, serta memiliki kesadaran untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.




