PONTIANAK MEDIA.CO.ID, KOTA BARU – Polsek Sungai Durian, Polsek Kelumpang Barat dan Polsek Pamukan Barat di Pimpin Kapolsek Sungai Durian Ipda Tri Wibawa dan dibackup Unit Buser Polres Kotabaru yang dipimpin Ipda Bernat Sinaga berhasil menangkap pelaku penganiaya seorang seorang tenaga kerja asing (TKA), Xu Ming (42).
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (25/8) sore. Penganiayaan sendiri terjadi sekitar pukul 20.00 Wita, Kamis (24/8).
Identitas tersangka pelaku, Bahril Ilmi (27) warga Kampung Tungkar Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat Kotabaru Kalimantan Selatan.
Dijelaskan Ipda Agus Riyanto, berdasarkan hasil interogasi tersangka pelaku, dirinya bersama dua orang temannya Fahrul dan Arul sedang nongkrong di warung Mama Rama yang tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Trans Provinsi Kalsel-Tim Km 375 , Dusun Taurung Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian Kotabaru.
Kemudian sekitar pukul 20.30 Wita Korban datamg seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan masuk ke warung tersebut dalam keadaan mabuk dan berbicara dengan para penjaga warung.
“Karena dalam keadaan mabuk, atas Keterangan tersangka, kakinya disenggol oleh korban WNA tersebut, kemudian korban marah dan terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka pelaku. Korban mendorong kepala tersangka lalu tersangka membalas dengan mendorong kepala Korban,” ujarnya.
Lanjut Ipda Agus Riyanto, setelah itu korban meninggalkan warung tersebut menuju parkiran motor di pinggir jalan dan diikuti oleh tersangka untuk meminta uang kepada korban, tetapi korban menolak untuk memberi tersangka dan akhirnya korban memukul wajah tersangka kemudian terjadi perkelahian tangan kosong yang dilerai oleh teman tersangka bernama Fahrul dan Arul.
Setelah dilerai, kemudian korban berjalan meninggalkan tersangka dan tersangka duduk di sepeda motor miliknya, kemudian korban berjalan kembali kearah tersangka dan diakui tersangka pada saat korban berjalan menuju ke arahnya, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis parang miliknya dari kumpangnya dan memegang senjata tajam tersebut, dengan tangan kiri dan setelah korban mendekat, tersangka menebaskan senjata tajam tersebut ke arah korban sebanyak tiga kali tetapi tidak mengenai korban.
Akhirnya korban menjauh lagi dari tersangka dan atas pengakuan tersangka dirinya menebaskan kembali senjata tajam tersebut kearah korban dan mengenai tangan kiri korban dan tebasan berikutnya mengenai kaki kanan korban dan korban pun terjatuh.
Setelah terjatuh tersangka kembali menebaskan sajam tersebut dan mengenai bagian punggung korban sampai senjata tajam tersebut terlepas dari tangan tersangka. Kemudian setelah itu tersangka melarikan diri meninggalkan TKP dan korban.
“Tersangka benar melakukan penganiayaan terhadap korban seorang diri dengan cara menebas korban menggunakan satu bilah sajam jenis parang miliknya. Tersangka sebelum melakukan penganiayaan terhadap berniat untuk meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras tetapi korban menolak memberi dan akhirnya memukul tersangka,” bebernya.
Ipda Agus Riyanto menambahkan, atas keterangan tersangka, dua orang teman Fahrul dan Arul hanya melerai korban dan tersangka pada saat baku hantam tangan kosong dan tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap Korban.