KUBU RAYA – Satlantas Polres Kubu Raya sosialisasikan bahaya dan dampak negatif dari kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) di area pergudangan Jalan Major Alianyang, Kecamatan Sungai ambawang, Rabu (11/6/2025).
Sosialisasi ini menjangkau para pengelola dan sopir kendaraan angkutan barang untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai risiko Over Dimension dan Overload (ODOL) terhadap keselamatan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan.
Kasatlantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade menjelaskan sosialisasi ini bagian dari langkah awal sebelum dilakukannya penegakan hukum terhadap kendaraan roda empat maupun roda enam yang melebihi dimensi dan muatan.
“Sosialisasi ini akan berjalan sampai dengan satu bulan kedepan berlangsung sampai tanggal 30 Juni 2025 sebelum masuk ketahap penindakan hukum”, ungkap Ade.
Dalam tahap ini memfokuskan himbauan kepada pengelola dan supir kendaraan untuk tidak memaksakan muatan melebihi kapasitas. Bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan nyawa dan merusak jalan yang dibangun untuk kepentingan umum.
“Selain memberikan himbauan, kami juga memberikan edukasi teknis mengenai spesifikasi kendaraan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ade.
Diharapkan adanya sosialisasi ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) di wilayah hukum Polres Kubu raya. Satlantas Polres Kubu raya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan penegakan hukum guna menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.