Rapat Koordinasi Forkopimda Kubu Raya digelar menindaklanjuti Fatwa MUI Kalbar Nomor 01 Tahun 2025 yang menyatakan ajaran Thoriqoh Al-Mu’min pimpinan Muhammad Efendi Sa’ad sesat dan menyesatkan.
Rapat yang berlangsung Senin (4/8) di Ruang Wakil Bupati, turut dihadiri unsur Pemkab, TNI-Polri, DPRD, Kejaksaan, Kemenag, MUI, FKUB, dan tokoh masyarakat.
Forkopimda sepakat: tidak ada tempat bagi ajaran menyimpang yang berpotensi meresahkan umat. Namun penanganan wajib mengedepankan pendekatan hukum, dialog, dan tidak main hakim sendiri.
Sementara pihak Yayasan Nur Al-Mu’min menyatakan akan meminta klarifikasi langsung ke MUI Kalbar atas fatwa tersebut, serta meminta perlindungan terhadap lembaga pendidikan yang dinaungi yayasan.
Pertemuan tabayyun lanjutan akan dilaksanakan di Masjid Menara Putih Nur Al-Mu’min.
Fatwa menyatakan ajaran Tarekat Al-Mu’min menyalahi prinsip dasar aqidah, termasuk mengangkat Muhammad Efendi Sa’ad sebagai “Al-Mahdi”, pembawa risalah kalam baru yang disebut setara Al-Qur’an.