PONTIANAK MEDIA.CO.ID, Ketapang – Polres Ketapang gelar konferensi pers Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) yang terjadi di wilayah Hukum Polres Ketapang selama kurun waktu Tahun 2023.
Kegiatan Konferensi Pers berlangsung di Ruang Aula Mapolres Ketapang Jalan Brigjend Katamso Ketapang Kalimantan Barat, Selasa (22/08/2023) Pukul 14.30 Wib.
Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fariz dan diikuti Oleh Seluruh awak media di Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengatakan, dalam rentang waktu Bulan April sampai Agustus 2023, Pihaknya melakukan penegakan hukum melalui penanganan sebanyak 10 kasus karhutla dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.
“ Dari 10 penanganan kasus tersebut, dua diantaranya sudah memasuki pelimpahan ke Distanakbun dan delapan lainnya masih dalam proses lidik. Dari kesepuluh kasus ini, kita mendapatkan 10 tersangka ” Ujar Tommy.
Lebih jauh disampaikannya bahwa selain mengamankan sejumlah tersangka, penyidik Polres Ketapang juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kebakaran hutan dan lahan, diantaranya beberapa korek api gas, serta beberapa batang pohon kayu yang sudah terbakar dari lokasi.
Kapolres juga menyampaikan bahwa seluruh pelaku tidak mengikuti himbauan dan prosedur terkait pembukaan lahan dengan kearifan lokal.
“ Para pelaku mengabaikan prosedur dan tahapan dalam membuka lahan dengan membakar seperti tidak melaporkan kepada kepada desa saat akan membakar lahan, tidak menyiapkan sekat bakar, tidak menyiapkan sarana pemadaman, dan membakar di lahan gambut yang memang dilarang untuk dibakar apalagi di musim panas seperti ini ” Jelas Tommy.
Kapolres Ketapang juga menyampaikan di depan wartawan bahwa Polres Ketapang terus melakukan Upaya pencegahan melalui kegiatan preemtif dengan menyampaikan himbauan secara tatap muka Bersama warga, menyampaikan himbauan melalui media elektronik radio dan di platform media sosial.
Selain itu Upaya pencegahan secara preemtif juga terus digencarkan melalui apel siaga karhutla Bersama instansi terkait, pembuatan posko siaga karhutla di setiap Polsek jajaran serta membentuk tim pemadaman karhutla yang terus melakukan Upaya pemadaman setiap hari di lokasi temuan titik api.
“ Tentunya bersama sama, kita menjaga keberlangsungan lingkungan hidup meliputi hutan dan lahan dari ancaman karhutla dimana warga masyarakat dapat berperan langsung dalam pencegahan karhutla melalui tidak membuka hutan dan lahan dengan membakar pada musim kemarau ini. Selain itu, Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada Bhabinkamtibmas setempat apabila mengetahui adanya titik api agar dapat dilakukan pemadaman awal ata ke nomor call center Polres Ketapang di Nomor HP 081222222911 ” Tandas Kapolres.