KUBU RAYA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pontianak berhasil digagalkan petugas lapas pada Selasa (10/6), sekitar pukul 11.00 WIB. Sabu seberat 2,06 gram itu disembunyikan dalam pembalut wanita yang dikenakan oleh seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial JA (10), dengan modus berpura-pura sedang menstruasi agar lolos dari pemeriksaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta, menyebut keberhasilan ini adalah hasil ketelitian dan kewaspadaan serta sinergitas antara petugas lapas dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami tidak main-main dalam mengawal komitmen pemberantasan narkoba di dalam lapas. Ini adalah wujud sinergi nyata antara Lapas dan pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Jayanta.
Petugas Curiga dengan Gerak-Gerik Pengunjung
Kejadian bermula saat petugas lapas mencurigai gelagat pengunjung berinisial JA (10) yang hendak membesuk warga binaan berinisial SN (44). Dalam pemeriksaan fisik, petugas menemukan pembalut yang tampak mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan lima paket sabu dalam plastik transparan yang diselipkan rapi di dalam pembalut tersebut, dengan total berat bruto mencapai 2,06 gram.
Petugas Lapas kemudian segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Tim Labubu langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan di balik penyelundupan sabu tersebut.
SA (24) Diamankan di Hotel, SN Diduga Pengendali dari Balik Lapas
Setelah dilakukan interogasi terhadap JA, Tim Labubu mendapatkan petunjuk yang mengarah pada seorang perempuan berinisial SA (24). Tim pun berhasil mengamankan SA di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Ia diketahui sebagai kakak dari JA dan merupakan orang yang memerintahkan anak tersebut untuk menyelundupkan sabu ke dalam lapas.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap keterlibatan warga binaan SN, yang diketahui sebagai ibu kandung dari SA dan JA.
“SN yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa dengan vonis 5 tahun 6 bulan, memerintahkan SA untuk membeli sabu di daerah Kampung Beting, Pontianak Timur. Setelah mendapatkan narkoba tersebut, SA menyuruh JA untuk mengenakan pembalut yang telah di modifikasi berisikan sabu tersebut, kemudian membawanya ke dalam lapas,” jelas Ade, Rabu (11/6/2025).
Transaksi Dibiayai dari Dalam Lapas
Dalam penyidikan lebih lanjut, diketahui SN mengirim uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA untuk membeli sabu. Uang tersebut digunakan SA untuk membeli sabu seharga Rp950 ribu dari seorang pria berinisial USU, yang kini diburu oleh Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya.
“Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial USU di kawasan Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. Pembayaran dilakukan menggunakan dana yang ditransfer SN dari dalam lapas,” tambah Ade.
Diduga Bukan Kali Pertama
Polisi menduga penyelundupan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh SN. Saat ini, pihak Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.
“Penyelidikan akan terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan pemesanan sabu ini. Kami bersama pihak Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menutup celah-celah penyelundupan seperti ini,” tegas Aiptu Ade.
Barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu dan satu unit ponsel milik pelaku. SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SN masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dari balik jeruji besi.