Kubu Raya – Polsek Terentang terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menggelar patroli di sejumlah jalur yang dinilai rawan di wilayah Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (23/9/2026).

Selain melakukan pemantauan kondisi lahan, personel juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Petugas menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: MAK/I/2022 tentang kewajiban, larangan dan sanksi hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.

Masyarakat juga diajak untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta lingkungan hidup. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah dampak Karhutla yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekaligus menjaga kondisi wilayah tetap aman dan nyaman.

Petugas mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan maupun menemukan titik api di wilayah sekitar.

Selain patroli secara langsung, Polsek Terentang melakukan pemantauan melalui aplikasi hotspot untuk mengetahui perkembangan titik panas dan mendeteksi secara dini potensi terjadinya Karhutla.

Dari hasil patroli dan pemantauan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya titik api di wilayah Kecamatan Terentang. Kegiatan berjalan lancar dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Polsek Terentang akan terus melakukan patroli dan sosialisasi secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga wilayah Kecamatan Terentang agar tetap bebas dari Karhutla.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan